KECAMATAN BANTARGEBANG MAJU BERSAMA

Sistem Informasi Pengelolaan & Pelacakan Ahli Waris

Layanan pengajuan dan pelacakan status Surat Keterangan Ahli Waris secara daring, transparan, praktis, serta dilengkapi sistem keamanan QR Code terverifikasi.

Pemerintah Kota Bekasi • Kecamatan Bantargebang

Prosedur & Persyaratan SKAW

Panduan resmi bagi warga untuk pengajuan dokumen ahli waris

Prosedur Pelayanan
01
Pengumpulan Berkas

Pengecekan kelengkapan berkas persyaratan pemohon.

02
Proses Administrasi

Verifikasi berkas oleh Petugas Pelayanan Kecamatan.

03
Tanda Tangan Camat

Penandatanganan dokumen dan legalisasi QR Code.

Persyaratan Dokumen
Dari Desa / Kelurahan
  • Surat Pernyataan Ahli Waris disertai Materai Rp. 10.000
Lampiran yang Dibawa
  • Fotocopy Akta Kematian dari Disdukcapil
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) semua ahli waris
  • Fotocopy KTP semua ahli waris
  • Fotocopy KTP Saksi (suami/istri & anak ahli waris)
Kantor Camat Bantargebang

Jl. Raya Narogong KM. 10 No. 74, Bekasi

Telp / Fax: (021) 82621842

kec-bantargebang.kotabekasi.go.id

PPATS & Pelayanan Publik: Akta Tanah Sementara & Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW).
Standar & Keselamatan
  • Layanan SKAW & Kependudukan transparan.
  • Wajib melampirkan berkas persyaratan SKAW lengkap.
  • Dilengkapi rambu evakuasi darurat & jalur aman.
Tetap Tenang Saat Keadaan Darurat